Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investasi langsung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dalam bentuk pembelian aset barang yang dapat dinilai dengan uang dan/atau jasa yang kemudian dijadikan objek Investasi BPKH. (2) Investasi langsung lainnya dapat dilakukan untuk pemesanan aset dan/atau barang yang belum wujud yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. (3) Investasi langsung lainnya dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama BPKH dengan lembaga dan/atau institusi baik di dalam dan/atau di Luar Negeri untuk melakukan club deal atas obyek Investasi yang berada di Luar Negeri. (4) Club deal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam bentuk akuisisi dengan pembiayaan (leveraged buyout) atau Investasi private ekuiti lainnya yang menyertakan investor atau investor lain dalam akuisisi atau investasi yang dimaksud. (5) Investasi langsung lainnya dapat dilakukan dalam bentuk penyertaan ekuitas, unit saham dan/atau unit kepemilikan di suatu Fund yang dikelola lembaga dan/atau institusi di Luar Negeri. (6) Investasi langsung lainnya dapat dilakukan dalam bentuk penyertaan ekuitas, unit saham dan/atau unit kepemilikan di suatu Trust, termasuk namun tidak terbatas pada REITs, yang dikelola lembaga dan/atau institusi di Luar Negeri yang berbasis atas kepemilikan aset. (7) Investasi langsung lainnya dapat dilakukan dalam bentuk kombinasi dengan bentuk Investasi langsung dan/atau Investasi langsung lainnya. (8) Investasi langsung lainnya dapat dilakukan sebagai bagian dan/atau bagian dari struktur Investasi langsung dan/atau Investasi langsung lainnya.
Your Correction