Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) BPKH dapat melakukan kerja sama investasi dengan lembaga yang memiliki reputasi baik di Luar Negeri.
(2) Kerja sama investasi Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. kerja sama untuk melakukan usaha;
b. kerja sama dalam penyertaan modal;
c. kerja sama untuk pemilikan saham;
d. kerja sama investasi tanah dan/atau bangunan;
e. kerja sama investasi langsung lainnya; dan/atau
f. kerja sama investasi lainnya.
Your Correction
