Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPKH dapat melakukan kerja sama investasi dengan lembaga yang memiliki reputasi baik di Luar Negeri. (2) Kerja sama investasi Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. kerja sama untuk melakukan usaha; b. kerja sama dalam penyertaan modal; c. kerja sama untuk pemilikan saham; d. kerja sama investasi tanah dan/atau bangunan; e. kerja sama investasi langsung lainnya; dan/atau f. kerja sama investasi lainnya.
Your Correction