Correct Article 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) BPKH dapat melakukan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b di Luar Negeri.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. transaksi bisnis;
b. penyertaan modal di suatu perusahaan; dan/atau
c. penyertaan modal dalam bentuk lainnya.
(3) Penyertaan modal dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dikhususkan penggunaanya sebagai modal usaha dan/atau dapat dimanfaatkan atau digunakan sebagai bagian struktur permodalan suatu institusi.
Your Correction
