Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) BPKH dapat memiliki usaha sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan membentuk usaha sendiri dan/atau mengakuisisi usaha yang telah berjalan.
(2) Usaha sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan Prinsip Investasi.
(3) Dalam melakukan pengelolaan usaha sendiri di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKH dapat mendirikan anak perusahaan baik di dalam negeri maupun di Luar Negeri.
(4) Dalam hal pengelolaan usaha sendiri di Luar Negeri dianggap dapat dilakukan dengan efisien melalui SPV, BPKH dapat membentuk SPV untuk tujuan tersebut.
(5) Strategi mengakhiri kepemilikan usaha sendiri dapat dilakukan dengan cara:
a. membubarkan usaha tersebut;
b. mengalihkan kepemilikan atas usaha secara keseluruhan atau sebagian;
c. mengalihkan kepemilikan atas badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
d. membubarkan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
e. mengalihkan kepemilikan atas SPV sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan/atau
f. membubarkan SPV sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Your Correction
