Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investasi langsung Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara: a. memiliki usaha sendiri; b. penyertaan modal; c. kerja sama investasi; dan d. investasi langsung lainnya. (2) Investasi langsung sebagaimana diatur dalam peraturan ini dilaksanakan Badan Pelaksana sesuai dengan rencana strategis BPKH.
Your Correction