Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Investasi langsung Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara:
a. memiliki usaha sendiri;
b. penyertaan modal;
c. kerja sama investasi; dan
d. investasi langsung lainnya.
(2) Investasi langsung sebagaimana diatur dalam peraturan ini dilaksanakan Badan Pelaksana sesuai dengan rencana strategis BPKH.
Your Correction
