Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Investasi dapat dilakukan untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
(2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa investasi langsung dan/atau lainnya yang berjangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Investasi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi investasi yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun namun tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi investasi yang dilakukan lebih dari 5 (lima) tahun.
Your Correction
