Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
Persentase batasan investasi Keuangan Haji Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak melebihi batasan berikut:
a. total portfolio Investasi langsung BPKH paling banyak 20% (dua puluh persen) dari total penempatan dan/atau Investasi Keuangan Haji; dan
b. total portfolio investasi lainnya BPKH paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
Your Correction
