Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
Investasi Keuangan Haji Luar Negeri dapat dilakukan dalam bentuk:
a. investasi langsung; dan
b. investasi lainnya.
Your Correction
