Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Keuangan Haji yang diinvestasikan memberi nilai manfaat.
(2) Aspek nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila pada saat penyampaian usulan investasi perhitungan nilai manfaat secara agregat dari keseluruhan portfolio Investasi Luar Negeri secara rata- rata mencapai persentase nilai manfaat tahun berjalan yang ditetapkan di rencana strategis BPKH.
(3) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suatu investasi Luar Negeri yang memberi persentase nilai manfaat di bawah persentase nilai manfaat tahun berjalan yang ditetapkan di Rencana Strategis BPKH dapat dilakukan dan Badan Pelaksana serta Dewan Pengawas dapat memberikan persetujuan investasi apabila investasi yang dimaksud bersifat strategis dan dilakukan dalam rangka mempererat kerja sama BPKH dengan lembaga yang dimaksud.
Your Correction
