Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Aspek keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan pengelolaan Keuangan Haji harus dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keamanan dalam mengantisipasi adanya risiko kerugian atas pengelolaan Keuangan Haji untuk menjamin pembiayaan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Aspek keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila dokumen usulan investasi menyatakan risiko yang mungkin timbul dari investasi yang diusulkan dan potensi risiko berada dalam batasan tingkat risiko yang dapat diterima BPKH dan/atau usulan telah mencantumkan langkah mitigasi risiko investasi.
(3) Usulan investasi melampirkan kajian manajemen risiko sebagai bagian dari pemenuhan aspek keamanan.
(4) Usulan investasi dapat disertai dengan kajian kelaikan dan/atau dokumen lain yang memperkuat pemenuhan aspek keamanan.
Your Correction
