Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Investasi merupakan investasi luar negeri dan diatur berdasarkan ketentuan Peraturan ini apabila:
a. obyek investasi berada di Luar Negeri; dan/atau
b. subyek dan/atau salah satu pihak dalam suatu Investasi merupakan subyek dan/atau pihak yang didirikan dan tunduk kepada yurisdiksi perundangan di Luar Negeri.
(2) Investasi Keuangan Haji Luar Negeri dilaksanakan oleh Badan Pelaksana BPKH.
(3) Investasi Keuangan Haji Luar Negeri bertujuan untuk meningkatkan nilai manfaat dari pengelolaan Keuangan Haji.
(4) Investasi Keuangan Haji Luar Negeri dapat juga dilaksanakan untuk tujuan strategis dan/atau untuk mengoptimalkan pengelolaan Keuangan Haji yang bertujuan mengingkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Your Correction
