Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1300), tidak berlaku bagi investasi Luar Negeri.
Your Correction