Correct Article 66
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Investasi Keuangan Haji di Luar Negeri yang telah dilaksanakan oleh BPKH tetap sah dan berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Investasi.
Your Correction
