Correct Article 65
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Nilai manfaat Investasi dinilai dan dibukukan sesuai kebijakan akuntansi yang berlaku.
(2) Pelaporan Investasi Keuangan Haji dituangkan dalam laporan Investasi Keuangan Haji yang disampaikan setiap bulan kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
(3) Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi Luar Negeri wajib menyampaikan laporan secara periodik mengenai perkembangan Investasi, kesesuaian Investasi
dengan arah Investasi, dan kinerja Mitra kepada Badan Pelaksana.
Your Correction
