Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai manfaat Investasi dinilai dan dibukukan sesuai kebijakan akuntansi yang berlaku. (2) Pelaporan Investasi Keuangan Haji dituangkan dalam laporan Investasi Keuangan Haji yang disampaikan setiap bulan kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. (3) Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi Luar Negeri wajib menyampaikan laporan secara periodik mengenai perkembangan Investasi, kesesuaian Investasi dengan arah Investasi, dan kinerja Mitra kepada Badan Pelaksana.
Your Correction