Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAYARAN GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Badan Pelaksana menghitung besaran penyesuaian gaji atau upah dan hak keuangan lainnya dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Besaran penyesuaian gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
