Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAYARAN GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uang muka gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disesuaikan dengan besaran gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji. (2) Untuk tujuan penyesuaian gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh nominal gaji atau upah dan masing-masing komponen hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf h dihitung dalam bentuk nominal rupiah untuk kemudian disesuaikan dengan total uang muka gaji atau upah dan hak keuangan lainnya yang telah diberikan. (3) Besaran hak keuangan yang telah diberikan dalam bentuk premi asuransi kesehatan dan premi purnajabatan disesuaikan dengan besaran fasilitas kesehatan dan premi purnajabatan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji. (4) Besaran hak keuangan asuransi jiwa dan kecelakaan yang belum diberikan sejak tanggal pengangkatan, diberikan kepada Kepala Badan Pelaksana, anggota Badan Pelaksana, Ketua Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan yang diatur di Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola dihitung untuk tujuan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction