Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAYARAN GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
Kepala Badan Pelaksana, Anggota Badan Pelaksana, Ketua Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Pengawas berhak menerima uang muka gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sejak tanggal pengangkatan.
Your Correction
