Correct Article 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAYARAN GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengelola yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
2. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
3. Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan terhadap pengelolaan Keuangan Haji.
Your Correction
