Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.
3. Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
5. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
6. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
7. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
8. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
9. Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
10. Peringkat Investasi atau Investment Grade adalah kelaikan yang diberikan kepada suatu instrumen investasi dari lembaga pemeringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan untuk investasi di dalam negeri dan/atau lembaga pemeringkat resmi untuk investasi di luar negeri yaitu peringkat kredit A- (A minus) atau lebih untuk investasi yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Afiliasi BUMN atau peringkat kredit A (A flat) atau lebih untuk investasi yang diterbitkan oleh Korporasi lainnya.
11. Afiliasi adalah hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 tentang Pasar Modal.
12. Surat Utang Jangka Menengah atau Medium Term Note (MTN) adalah surat utang semua bentuk pembiayaan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan perundangan serta ketentuan yang berlaku yang memiliki jangka waktu antara 1 (satu) hingga 5 (lima) tahun yang diterbitkan oleh Emiten Counterpart.
13. Daftar Emiten Counterpart adalah Daftar Emiten Counterpart yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur di Peraturan Kepala Badan Pelaksana mengenai manajemen risiko.
14. Anggota Pelaksana Investasi adalah Anggota Badan Pelaksana yang berkewajiban untuk mengeksekusi investasi Keuangan Haji yaitu Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi bersama dengan Anggota Badan Pelaksana Bidang Pengembangan.
15. Investasi adalah kegiatan menempatkan sumber daya keuangan BPKH pada kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan perundangan serta ketentuan yang berlaku untuk memperoleh imbal hasil setelah mempertimbangkan kajian mendalam atas semua potensi risiko dan manfaat yang akan diperoleh sebagai akibat dari kegiatan usaha tersebut.
16. Surat Berharga Syariah adalah Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa, hak tagih, atau hak sewa yang dapat dibuktikan di pengadilan dan dapat dinilai secara finansial serta dapat diperdagangkan atau dialihkan kepada pihak lain yang akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang terkait dengan Surat Berharga dimaksud dan penerbitnya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
17. Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, yang akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan termasuk dalam Daftar Emiten Counterpart.
18. Peringkat Kredit adalah simbol tentang kualitas kemampuan pemenuhan kewajiban keuangan instrument atau korporasi yang ditetapkan oleh lembaga
pemeringkat yang mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan.
19. Investasi Langsung adalah kegiatan pembelian pada aset yang diharapkan akan menghasilkan pendapatan atau penghematan biaya, pembelian saham yang tidak diperdagangkan di Bursa atau kegiatan kerja sama usaha, yang akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang menjadi landasan akad, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.