Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Pegawai Tetap diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
e. perampingan organisasi;
f. pembubaran BPKH;
g. diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas; atau
h. tidak memenuhi persyaratan sebagai Pegawai BPKH.
(2) Pegawai Tetap diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
c. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
d. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi; dan/atau
Your Correction
