Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan gaji pokok Pegawai BPKH disusun berdasarkan struktur dan skala gaji dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan/atau kompetensi. (2) Peninjauan gaji pokok Pegawai BPKH dilakukan dalam periode tertentu berdasarkan faktor inflasi dan faktor lain yang ditetapkan Badan Pelaksana.
Your Correction