Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Penetapan gaji pokok Pegawai BPKH disusun berdasarkan struktur dan skala gaji dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan/atau kompetensi.
(2) Peninjauan gaji pokok Pegawai BPKH dilakukan dalam periode tertentu berdasarkan faktor inflasi dan faktor lain yang ditetapkan Badan Pelaksana.
Your Correction
