Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Pengangkatan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Anggota BP Bidang SDM berdasarkan persetujuan Kepala Badan Pelaksana.
(2) Pegawai Dengan Perjanjian Kerja diangkat untuk masa kerja selama 2 (dua) tahun berdasarkan perjanjian kerja.
(3) Dalam hal masa kerja Pegawai Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
