Correct Article 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Hasil Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana untuk dibahas dalam forum legal reviu.
(2) Forum legal reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Badan Pelaksana.
(3) Forum legal reviu Peraturan Badan yang terkait dengan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) Anggota Badan Pelaksana dan paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Dewan Pengawas.
3. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
