Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1301) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1482), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: