Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi dilaksanakan dengan membandingkan kriteria yang telah ditentukan dan tujuan yang ingin dicapai dengan pencapaian pada saat evaluasi dilaksanakan. (2) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Kemaslahatan wajib menyampaikan hasil evaluasi kegiatan kemaslahatan kepada Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction