Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Current Text
(1) Evaluasi dilaksanakan dengan membandingkan kriteria yang telah ditentukan dan tujuan yang ingin dicapai dengan pencapaian pada saat evaluasi dilaksanakan.
(2) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Kemaslahatan wajib menyampaikan hasil evaluasi kegiatan kemaslahatan kepada Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
