Correct Article 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Current Text
(1) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Kemaslahatan memantau pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan berdasarkan laporan tertulis dari Mitra Kemaslahatan atau Penerima Manfaat.
(2) Dalam keadaaan tertentu pemantauan pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan dapat dilakukan dalam bentuk kunjungan ke lokasi Kegiatan Kemaslahatan.
(3) Pemantauan dilakukan untuk:
a. memastikan bahwa sasaran dan keluaran Kegiatan Kemaslahatan terpenuhi sesuai Usulan yang telah disetujui;
b. mengetahui kendala dan sumber risiko yang relevan yang dapat mengganggu berjalannya kegiatan atau tercapainya tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, baik secara parsial maupun keseluruhan;
c. mengetahui peluang yang relevan yang dapat meningkatkan kinerja kegiatan;
d. membantu Penerima Manfaat atau Mitra Kemaslahatan dalam mengelola sumber daya dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan; dan
e. memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan
(4) Pemantauan berdasarkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara verifikasi atas laporan tertulis yang disampaikan Mitra Kemaslahatan atau Penerima Manfaat.
Your Correction
