Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Current Text
(1) Badan Pelaksana melalui Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang kemaslahatan wajib melakukan evaluasi dan pemantauan atas pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan yang dilaksanakan secara mandiri atau oleh Mitra Kemaslahatan.
(2) Evaluasi dan pemantauan berdasarkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara verifikasi atas laporan tertulis yang disampaikan Mitra Kemaslahatan atau Penerima Manfaat.
Your Correction
