Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Current Text
(1) Kegiatan Kemaslahatan dilaksanakan untuk 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Dalam hal tertentu Kegiatan Kemaslahatan dapat dilakukan dalam bentuk tahun jamak berdasarkan kompleksitas dan/atau kesinambungan Kegiatan Kemaslahatan.
(3) Kegiatan Kemaslahatan yang dilakukan dengan tahun jamak ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
