Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Current Text
(1) Bentuk bantuan Kegiatan Kemaslahatan yang diberikan kepada Penerima Manfaat dapat berupa:
a. hadiah atau hibah;
b. bantuan; atau
c. wakaf.
(2) Bentuk bantuan Kegiatan Kemaslahatan yang diberikan ke Penerima Manfaat melalui Mitra Kemaslahatan dapat diberikan dalam bentuk:
a. hibah;
b. bantuan; atau
c. wakaf;
(3) Bantuan Kegiatan Kemaslahatan dalam bentuk wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c, dapat berupa wakaf temporer atau wakaf permanen.
(4) Dalam hal bantuan Kegiatan Kemaslahatan diberikan dalam bentuk wakaf temporer, dana pokok bantuan dikembalikan ke DAU dan menjadi bagian dari DAU.
Your Correction
