Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Current Text
(1) BPKH dapat melakukan kerja sama kemitraan dalam pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan dengan Mitra Kemaslahatan antara lain:
a. kementerian dan/atau lembaga pemerintah;
b. badan usaha milik negara, termasuk anak usaha;
c. anak perusahaan/badan hukum afiliasi BPKH;
d. badan amil zakat/lembaga amil zakat;
e. lembaga profesional yang berpengalaman dalam melaksanakan kegiatan corporate social responsibility; atau
f. lembaga lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam hal pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan dilakukan melalui kerja sama kemitraan, Mitra Kemaslahatan bertanggung jawab atas seluruh Kegiatan Kemaslahatan yang dilaksanakan.
Your Correction
