Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Current Text
(1) Kegiatan Kemaslahatan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dan penetapan sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Kegiatan Kemaslahatan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang baik, risiko yang terukur dan asas kepatuhan.
Your Correction
