Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan Besaran Nilai Kegiatan Kemaslahatan ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan besaran nilai kegiatan kemaslahatan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction