Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Current Text
(1) Persetujuan Besaran Nilai Kegiatan Kemaslahatan ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan besaran nilai kegiatan kemaslahatan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
