Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Current Text
(1) Usulan Kegiatan Kemaslahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, wajib dilakukan penilaian oleh BPKH.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bertujuan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan pemenuhan kriteria persyaratan.
(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), BPKH dapat memberikan persetujuan atau
penolakan atas Usulan Kegiatan Kemaslahatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, tahapan dan penilaian usulan Kegiatan Kemaslahatan diatur dengan peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
