Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan kegiatan kemaslahatan disampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana, baik secara elektronik maupun non elektronik. (2) Selain berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kegiatan Kemaslahatan dapat diberikan berdasarkan inisiatif dari BPKH. (3) Ketentuan mengenai Tata Cara Pengajuan Usulan Kegiatan Kemaslahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction