Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prioritas Kegiatan Kemaslahatan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran tahunan BPKH.
Your Correction