Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Current Text
Prioritas Kegiatan Kemaslahatan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran tahunan BPKH.
Your Correction
