Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPKH menyusun rencana prioritas Kegiatan Kemaslahatan tahunan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan. (2) Dalam menyusun rencana prioritas Kegiatan Kemaslahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPKH berkoordinasi dengan Menteri.
Your Correction