Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Current Text
(1) Pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan dilakukan dalam bentuk kegiatan antara lain:
a. pelayanan ibadah haji;
b. pendidikan dan dakwah;
c. kesehatan;
d. sosial keagamaan;
e. ekonomi umat; dan
f. sarana dan prasarana ibadah;
g. tanggap bencana.
(2) BPKH dapat MENETAPKAN kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi prioritas Kegiatan Kemaslahatan berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan kriteria Kegiatan Kemaslahatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
