Correct Article 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Current Text
Peraturan pelaksana dari Peraturan Badan ini sudah harus ditetapkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction
