Correct Article 15A
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA DAN BENTUK PENEMPATAN KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Monitoring atas penempatan dilakukan oleh Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang penempatan dan bidang kepatuhan.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. monitoring secara berkala portofolio penempatan;
b. monitoring secara berkala atas pelaksanaan keputusan dan realisasi penempatan;
c. monitoring secara berkala realisasi imbal hasil penempatan; dan/atau
d. monitoring secara berkala atas bilyet deposito yang dibentuk.
(3) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Manajemen Risiko melakukan penilaian laporan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
10. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 615) sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
