Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA DAN BENTUK PENEMPATAN KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Penarikan atas penempatan Keuangan Haji dilakukan pada saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo.
(2) Penarikan atas penempatan Keuangan Haji terhadap Kas Haji di BPS BPIH sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal untuk:
a. memenuhi kebutuhan likuiditas; dan/atau
b. meningkatnya risiko penempatan likuiditas.
7. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
