Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA DAN BENTUK PENEMPATAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penempatan Keuangan Haji dilakukan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Penempatan Keuangan Haji untuk jangka waktu melebihi 12 (dua belas) bulan dimungkinkan dengan mematuhi tata cara dan syarat yang diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction