Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA DAN BENTUK PENEMPATAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPKH dapat menempatkan dana yang berada di Kas Haji di BPS BPIH berdasarkan mekanisme lelang dan/atau over the counter. (2) BPKH dapat menempatkan dana yang berada di Kas BPKH di BPS BPIH berdasarkan mekanisme lelang dan/atau over the counter. (3) BPKH dapat menempatkan nilai manfaat dari pengembangan Keuangan Haji di BPS BPIH berdasarkan mekanisme lelang dan/atau over the counter. (4) Dalam hal penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3) dilaksanakan berdasarkan mekanisme lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2). (5) Dalam hal BPKH akan melakukan penempatan dana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) melalui mekanisme over the counter, BPS BPIH wajib melaksanakan penempatan sesuai dengan instruksi BPKH. (6) Jangka waktu penempatan Keuangan Haji di BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat dan BPS BPIH Operasional BPKH berakhir tanggal 31 Desember tahun berjalan. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction