Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA DAN BENTUK PENEMPATAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPKH dapat menempatkan dana setoran awal, setoran lunas dan nilai manfaat yang berada di BPS BPIH dengan mekanisme penempatan over the counter. (2) Mekanisme penempatan over the counter dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. BPKH dapat menempatkan dana over the counter di BPS BPIH dalam bentuk tabungan, dan/atau deposito; b. tabungan, dan/atau deposito sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib dibuka atas nama BPKH q.q. Jemaah haji sesuai instruksi penempatan BPKH; c. BPS BPIH wajib menyampaikan ke BPKH mengenai tabungan, dan/atau deposito yang dibuka paling lambat pukul 17.00 pada hari yang sama tabungan, dan/atau deposito tersebut dibuka; d. tabungan, dan/atau deposito sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuka untuk jangka waktu 1 (satu) bulan dan diperpanjang secara otomatis apabila BPKH tidak memberikan instruksi lain; e. BPS BPIH tidak akan mengenakan penalti atau biaya administrasi dalam hal BPKH mencairkan lebih awal tabungan, dan/atau deposito yang dibuka berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan f. BPS BPIH wajib membuat daftar nominatif/beneficiary atas deposito setoran awal, setoran lunas serta nilai manfaat yang dibentuk. (3) BPS BPIH wajib membuka deposito untuk semua besaran di atas batas maksimal sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (5). 4. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction