Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA DAN BENTUK PENEMPATAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam. 3. Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. 5. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 6. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. 7. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH. 8. Kas Haji adalah rekening BPKH pada BUS dan/atau UUS yang digunakan untuk menampung Dana Haji. 9. Kas BPKH adalah rekening BPKH pada BUS dan/atau UUS yang digunakan untuk menampung anggaran operasional BPKH dan Keuangan Haji yang dapat dikelola untuk jangka menengah dan/atau jangka panjang baik dalam bentuk penempatan dan/atau investasi. 10. Kas Badan Pengelola Keuangan Haji Umum adalah rekening BPKH pada BPS BPIH Likuiditas yang digunakan untuk menampung dana, termasuk DAU, untuk tujuan penempatan dan investasi sebelum pemindahan dana ke Kas BPKH Rekening Penempatan dan/atau Kas BPKH Rekening Investasi. 11. Rekening Nilai Manfaat adalah Kas Haji yang dikhususkan untuk tujuan menampung nilai manfaat dari pengelolaan Keuangan Haji. 12. Anggota Pelaksana Penempatan adalah Anggota Badan Pelaksana yang berkewajiban untuk mengeksekusi penempatan Keuangan Haji yaitu Anggota Badan Pelaksana Bidang Penempatan bersama-sama dengan Anggota Badan Pelaksana Bidang Pengembangan. 13. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Keuangan Haji. 14. Komite Pengembangan Keuangan Haji adalah komite yang bertanggungjawab untuk menyusun rekomendasi terkait arah, batas maksimal, dan kebijakan pokok terkait pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana diatur oleh Peraturan Kepala Badan Pelaksana tentang Komite Pengembangan Keuangan Haji. 15. Instruksi BPKH adalah Instruksi dari BPKH mengenai pengelolaan Keuangan Haji yang wajib dilakukan dalam bentuk tertulis dan sesuai dengan dokumen otorisasi penandatanganan BPKH. 2. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction