Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggungjawab secara tanggung renteng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1):
a. setelah penerbitan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas 1 (satu) tahun buku apabila laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan tidak menemukan adanya kerugian atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
b. 8 (delapan) tahun setelah penerbitan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas1 (satu) tahun buku dari penempatan dan/atau investasi apabila laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya kerugian atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
c. 5 (lima) tahun setelah diketahui adanya kerugian, apabila laporan hasil pemeriksaan pada tahun tertentu yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tidak menemukan adanya kerugian atas penempatan dan/atau investasi namun di kemudian hari ditemukan adanya kerugian atas penempatan dan/atau investasi; dan/atau
d. kerugian telah diselesaikan.
Your Correction
