Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur iktikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 ayat (2) huruf b terpenuhi dalam hal pengambilan keputusan penempatan dan/atau investasi dilakukan untuk kepentingan BPKH. (2) Unsur kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terpenuhi dalam hal penempatan dan/atau invetasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction