Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
Unsur kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (2) huruf a meliputi:
a. perbuatan melawan hukum;
b. pelanggaran perdata;
c. kesalahan yang disengaja; dan/atau
d. kesalahan yang tidak disengaja.
Your Correction
