Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat terjadi karena risiko bisnis.
(2) Risiko bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian;
b. telah melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan iktikad baik dan prinsip kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaaan Keuangan Haji;
c. tidak memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan Keuangan Haji yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Your Correction
