Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
Penurunan nilai investasi dan/atau beban biaya bukan merupakan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dalam hal:
a. penurunan nilai investasi yang dilakukan secara periodik namun belum direalisasikan;
b. penurunan nilai investasi yang disebabkan oleh perubahan nilai tukar valuta asing namun belum direalisasikan;
c. penurunan nilai investasi yang disebabkan oleh perubahan nilai komoditas namun belum direalisasikan;
d. penurunan nilai investasi yang disebabkan oleh amortisasi dan revaluasi namun belum dialihkan;
dan/atau
e. semua bentuk beban biaya yang dibayarkan dari anggaran operasional BPKH dalam rangka penempatan dan/atau investasi.
Your Correction
