Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan berdasarkan sebagai berikut: a. 1 (satu) periode pembukuan; b. penempatan dan investasi secara keseluruhan;dan c. telah dinyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Your Correction